LATAR BELAKANG PERUNDANG-UDANGAN
*Peraturan Pemerintah Nomor18Tahun1980 Tentang Transfusi Darah
*Permenkes Nomor478/Menkes/Per/X/1990 Tentang Upaya Kesehatan
DiBidang Transfusi Darah
*Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan
Ri Nomor 1147/ Yan Med/ RSKS/ 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permenkes Nomor
478/ Menkes /Pe r/ X/ 1990 Tentang Upaya Kesehatan DiBidang Transfusi Darah
*Keputusan Menter Kesehatan
Nomor 622/ Menkes / SK/ VII / 1992 Tahun 1992 Tentang Kewajiban Pemeriksaan HIV
Pada Darah Donor
*Keputusan Menteri Kesehatan Nomor423/ Menkes/ SK/ IV/ 2007
Tahun 2007 Tentang Peningkatan Kualitas Dan Akses Pelayanan Darah
MATERI PENGATURAN
Pengelolaan dan pelaksanaan usaha transfusi darah ditugaskan
kepada Palang Merah Indonesia, atau Instansi-instansi lain yang ditetapkan oleh
Menteri.
*Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Transfusi Darah terutama
dilaksanakan oleh UDD PMI.
*Upaya Kesehatan Transfusi Darah dapat diselenggarakan oleh
instansi lain yang ditunjuk olek Kakanwil apabila pada daerah belum ada USD PMI
yang mampu menyelenggarakan Upaya kesehatan Transfusi Darah.
*Instansi lain tersebut harus menghentikan kegiatan Upaya
Kesehatan Transfusi Darah apabila Palang Merah Indonesia setempat telah memiliki
UDD PMI.
UTD PMI dan Instansi lain mempunyai kegiatan yang meliputi:
*Kegiatan NonMedik yaitu pengerahan penyumbang darah.
*Kegiatan Medik yaitu:
*Pengambilan
*Pengamanan
*Pengolahan
*Penyimpanandan
*Penyampaian/pendistribusian darah.
*Pendirian UDD PMI, harus berpedoman pada kebutuhan darah
dan kemampuan tersedianya penyumbang darah diwilayah serta harus sudah memiliki
bangunan,peralatan dan tenaga pengelola yang memenuhi syarat teknis tertentu.
*Untuk pendirian UDD PMI,harus dapat izin dari Kanwil setempat.
*Kepada UDD PMI akan diberikan subsidi berupa bahan,peralatan,dana
atau fasilitas lainnya yang dibebankan melalui anggaran Departemen Kesehatan.
*Kepada UDD PMI akan diberikan bantuan kepada tenaga kesehatan
medik dan paramedik yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan,dan memperhatikan
kepentingan pengadaan tenaga kesehatan untuk sarana pelayanan kesehatan lainnya
PERUNDANG-UNDANGAN PELAYANAN DARAH
UDD PMI dan Instansi lain mempunyai kegiatan yang meliputi:
*Kegiatan Non Medik yaitu pengerahan penyumbang darah.
*Kegiatan Medik yaitu:
*Pengambilan
*Pengamanan
*Pengolahan
*Penyimpanandan
*Penyampaian/pendistribusian darah.
*Pendirian UDD PMI,harus berpedoman pada kebutuhan darah dan
kemampuan tersedianya penyumbang darah diwilayah serta harus sudah memiliki bangunan,peralatan
dan tenaga pengelola yang memenuhi syarat teknis tertentu.
*Untuk pendirian USD PMI,harus dapat izin dari Kanwil setempat.
*Kepada UDD PMI akan diberikan subsidi berupabahan,peralatan,dana
atau fasilitas lainnya yang dibebankan melalui anggaran Departemen Kesehatan.
*Kepada UDD PMI akan diberikan bantuan kepada tenaga kesehatan
medik dan paramedik yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan,dan memperhatikan
kepentingan pengadaan tenaga kesehatan untuk sarana pelayanan kesehatan lainnya UU
No 36 Tahun2009 PASAL 86-92
Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan
darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk
tujuan komersial.*Darah diperoleh dari pendonor darah sukarela yang sehat
dan memenuhi kriteria seleksi pendonor dengan mengutamakan kesehatan pendonor.*Darah
yang diperoleh dari pendonor darah sukarela sebelum digunakan untuk pelayanan darah
harus dilakukan pemeriksaan laboratorium guna mencegah penularan penyakitPenyelenggaraan
donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Darah Darah.*Unit
Donor Darah dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintahdaerah, dan/atau
organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya dibidang kepalang merahan*Pelayanan Donor darah meliputi perencanaan,
pengerahan pendonordarah, penyediaan, pendistribusian darah, dan tindakan medis
pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.*Pelaksanaan
pelayanan Donor darah dilakukan dengan menjaga keselamatan dan kesehatan penerima
darah dan tenaga kesehatan dari penularan penyakit melalui transfusi darah.Menteri
mengatur standar dan persyaratan pengelolaan darah untuk pelayanan Donor
darah*Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman,
mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. *Pemerintah menjamin
pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan darah.*Darah dilarang diperjual
belikan dengan dalih apapun*Komponen darah dapat digunakan untuk tujuan
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan melalui proses pengolahan dan produksi.*Hasil
proses pengolahan dan produksi dikendalikan oleh Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR.7 TAHUN2011
KETENTUAN UMUM:
*Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan
darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan
komersial.
*Pelayanan transfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan
yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan
darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk
tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
*Penyediaan darah adalah rangkaian kegiatan pengambilan dan
pelabelan darah pendonor, pencegahan penularan penyakit, pengolahan darah, dan penyimpanan
darah pendonor
PENGATURAN
PELAYANAN DARAH BERTUJUAN:
Memenuhi ketersediaan darah yang aman untuk kebutuhan pelayanan
kesehatan;
*memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah;
*memudahkan akses memperoleh darah untuk penyembuhan penyakit
dan pemulihan kesehatan;dan
*memudahkan akses memperoleh informasi tentang ketersediaan
darah.
TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
*untuk mengatur,membina, dan mengawasi pelayanan darah dalam
rangka melindungi masyarakat
*terhadap pelayanan darah yang aman,mudah diakses,dansesuai
dengan kebutuhan masyarakat
*mendorong penelitian dan pengembangan kegiatan pelayanan
darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan
*terhadap pendanaan pelayanan darah dalam rangka jaminan ketersediaan
darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan
PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
*Perencanaan kebutuhan darah
*Pengerahan dan pelestarian pendonor darah
*Penyediaan darah
*Pengambilan dan Pelabelan
*Pencegahan Penularan Penyakit
*Pengolahan Darah
*Penyimpanan dan Pemusnahan
*Pendistribusian darah
*Umum
*Penyaluran dan penyerahan
*Tindakan medis pemberian darah
*Pengenaan sanksi penyelenggaraan pelayanantransfusi darah
PELAYANAN APHERESIS:
Pelayanan apheresis di tujukan untuk:
*Kebutuhan penyediaan komponen darah;dan
*Pengobatan penyakit tertentu
*Dilaksanakan diUDD sesuai dengan standar.
*Untuk pengobatan penyakit tertentu harus dilaksanakan difasilitas
pelayanan kesehatan berupa rumah sakit sesuai dengan standar
FRAKSIONASI PLASMA:
*Plasma yang diperlukan untuk penyelenggaraan fraksionasi
plasma harus berasal dari UDD.
*Fraksionasi plasma harus dilakukan difasilitas fraksionasi
plasma yang memenuhi standar
*berbentuk badan usaha yang berbadan hukum
*harus mendapat izin produksi dari Menteri
*Menghasilkan produk plasma.
*Memperoleh izin edar dari menteri
*Pemerintah mengendalikan harga produk plasma
PENDONOR DARAH
Setiap orang dapat menjadi pendonor darah
*sukarela.
*memenuhi persyaratan kesehatan
*memberikan informasi yang benar perihal kesehatan dan peri
laku hidupnya
*UDD harus melakukan pendataan pendonor darah melalui sistem
informasi
*UDD dan tenaga kesehatan harus menjaga kerahasiaan catatan
data pendonor darah
*Pendonor darah dapat diberikan tanda penghargaaan dari Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/ atauorganisasi sosial
UTD,BDRS DAN
JEJARING
UDD dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya dibidang kepalang merahan.
*Setiap UDD harus memiliki izin.
*Setiap UDD wajib dilakukan audit
*BDRS dapat didirikan dirumah sakit sebagai bagian dari unit
pelayanan rumah sakit
*Jejaring pelayanan Donor darah dibentuk untuk menjamin ketersediaan
darah, mutu, keamanan, sistem informasi pendonor darah, akses, rujukan dan efisiensi
pelayanan darah
TUGAS UDD:
Menyusun perencanaan;
*melakukan pengerahan dan pelestarian pendonor darah;
*melakukan penyediaan darah;
*melakukan pendistribusian darah;
*melakukan pelacakan penyebab reaksi transfusi atau kejadian
ikutan akibat transfus idarah;dan
*melakukan pemusnahan darah yang tidak layak pakai.
TUGAS BDRS
Menerima darah yang sudah diuji saring dari UDD;
*menyimpan darah dan memantau persediaan darah;
*melakukan uji silang serasi darah pendonor dan darah pasien;
*melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uj isilang serasi
dan golongan darah ABO/rhesus ke UDD secara berjenjang;
*menyerahkan darah yang cocok bagi pasien dirumah sakit;
*melacak penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat
transfusi darah yang dilaporkan dokter rumah sakit;dan
*mengembalikan darah yang tidak layak pakai ke UDD untuk dimusnahkan.
PENDIDIKAN,PELATIHAN,PENELITIAN DAN
PENGEMBANGAN
Pemerintah, pemerintah daerah ,dan organisasi sosial yang tugas
pokok dan fungsinya dibidang kepalang merahan, dapat menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan bagi tenaga pelaksana pelayanan Donor darah untuk peningkatan mutu
penyelenggaraan transfusi darah.
PENGIRIMAN DAN PENERIMAAN DARAH DARI DAN KELUAR
INDONESIA
*Pengiriman atau penerimaan darah dan /atau komponen nya dari
dan keluar Indonesia harus ditujukan untuk:
*penelitian dan pengembangan dibidang ilmu dan teknologi pelayanan
darah;
*pemenuhan kebutuhan darah langka;
*kerja sama nonkomersial untuk menanggulangi musibah massal
seperti perang, bencana alam dan bencana sosial;
*pemeriksaan spesimen darah yang belum bisa dilakukan diIndonesia;
dan
*pemenuhan kebutuhan fraksionasi plasma.
*Harus sesuai standar,disertai dengan perjanjian alih material
dan harus memperoleh izin dari Menteri
.
PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan pelayanan darah dapat bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
. PENCATATAN DAN
PELAPORAN
UDD dan BDRS wajib melakukan pencatatan dan pelaporan
penyelenggaraan pelayanan transfusi darah sesuai dengan standar
PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
*Pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berhubungan
dengan pelayanan darah dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
*Pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk:
-menyediakan darah yang aman untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
kesehatan;
-memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah;
-memudahkan akses memperoleh informasi ketersediaan darah
untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan
-meningkatkan kerjasama antara UDD dan BDRS.
KETENTUAN PERALIHAN
*Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, setiap
UDD atau BDRS yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagai mana diatur
dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
*Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 1980 tentang Transfusi Darah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dan/ atau belum diganti berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini
KETENTUAN PENUTUP
*Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tata tertib berkomentar di Chikalblogspot.com
-harus menggunakan perkataan yg sopan
-Anda sopan kami segan