Minggu, 06 April 2014

SISTEM GOLONGAN DARAH ABO

              
  Golongan darah ditemukan oleh Dr.Karl Landsteiner pada tahun 1900, dan merupakan kunci bagi terlaksananya transfusi darah hingga sekarang Karl Landsteiner menemukan 2 macam antigen pada sel darah merah manusia, yang diberinama antigen A dan Antigen B, dari kedua macam antigen ini kemudian dapat ditetapkan bahwa golongan darah manusia dibagi menjadi 4 macam. Masing-masing golongan darah itu adalah : A, B, O dan AB
                Sebaliknya didalam serum/plasma darah manusia ditwmukan Juga 2 macam zat anti masing-masing anti B dan anti A, Antibody B merupakan lawan dari antigen B dan sebaliknya Antigen A, merupakan lawan dari zat anti A.jadi
Seseorang yang bergolongan darah A, pada sel darah merahnya ditemukan antigen A dan dalam plasmanya ditemukana zat anti B
Seseorang yang bergolongan darah B, pada sel darah merahnya ditemukan antigen B dan dalam plasmanya ditemukan zat anti A
Seseorang yang bergolongan darah O, pada sel darah merahnya tidak ditemukan antigen baik itu antigen A,maupun antigen B (kosong),tapi didalam plasmanya ditemukan 2 macam zat anti yaitu zat anti A dan zat anti B
Seserang yang bergolongan darah AB.pada sel darah merahnya ditemukan antigen A &B Tetapi didalam pasmanya tdak ditemukan zat anti baik itu zat anti A maupun zat anti B.
Berikut tabel golongan darah dasra penemuan Dr.Karl Landsteiner;

Gene/Antigen pada sel
Darah merah
Zat anti/Antibody
Dalam plasma
Golongan
darah
A
Anti B
A
B
Anti A
B
O
Anti A & B
O
AB
-
AB

                Golongan darah ABO ini berbeda dengan golongan darah yang lain, kecuali system Lewis. Antigen ABO dan lewis selain ditemukan pada permukaan luar kulit sel darah merah, ditemukan jugadidalam air liur dan cairan tubuh lainnya, antigen yang larut ini dinamakan substance.
Gen/Antigen : A (A1,A2), B, dan O,  ha
                Tlah diuraikan bahwa golongan darah ABO, ini ada 4 macam; A, B, AB dan O, penetapan ini berdasarkan ada atau tidak adanya antigen A dan antigen B pada sel darah merah. Kedua macam antigen ini dibawah kontrol gen A dan gen B, dan allelomorpicnya.ketiga ialah gen O. Gen O bersifat amorph dan tidak mempengaruhi dasar-dasar pembentukan antigen. Substance dasarnya yang disebut antigen H, diperkirakan pembentukannya dibawah pengontrolan gen H yang tidak mempunyai hubungan dengan gen A dan gen B
                Antigen H berada pada semua sel darah merah (kecuali darah bombay) tetapi jumlah pembentukannya dipengaruhi oleh gen A dan gen B
                Golongan darah A dari subgroup A1 dan A2 dan golongan darah AB dengan subgroup A1B dan A2B. Gen A2 swnggup mempengaruhi pembentukan antigen H dari pada gen A1 kalau sel darah merah manusia direaksikan dengan anti H maka akan bereaksi dengan urutan kekuatan sbb; O>A2>A2B>B>A1B. Ini berarti bahwa golongan daraO mengandung banyak antigen H, kemudian golongan A2 dan selanjutnya makin sedikit.
Sangat jarang seseorang yang sel darah merahnya tidak beragglutinasi denga anti A, anti B, an anti H,kecuali “Darah Bombay”
                Antigen A, B, dan H dapat ditemukan didalam air liur (saliva) yang secrektor.kira-kira 80% dari manusia adalah secrector dan sisanya nonsecrector. Air liur orang yang bergolongan O kalau ia secrector akan mengandung substance H, yang bergolongan A, air liurnya akan mengandung substance H, dan A, yang bergolongan darah B, air liurnya mengandung substance H dan B. Berikut tabel nya;
Substance ABH dalam air liur orang yang sectector
Tidak termasuk darah Bombay
Golongan darah
Antigen air liur
(substance)
A
A dan H
B
B dan H
O
H
AB
A, B, dan H

Demikian dulu apa yang saya sampaikan pada artikel ini, semoga dengan artikel yang singkat ini para pembaca dapat menambah wawasan tentang awal mula ditemukannya golongan darah manusia. Dan postingan berikutnya saya kembali dengan judul artikel , TURUN TEMURUNNYA GOLONGAN DARAH, DARI KEDUA ORANG TUA..

Jumat, 28 Maret 2014

MACAM-MACAM SYSTEM GOLONGAN DARAH PADA MANUSIA. (Bag.ke.3)


3. Pengaruh Temperatur
                Reaksi antibody  terhadap antigen dipengaruhi oleh temperatur; contohnya Anti,”A” dan Anti,”B” reaksinya sangat baik pada suhu 4˚C sampai 18˚C.Sedangkan yang lainnya misalnya anti Rh memberikan reaksi yang optimal pada suhu 37˚C.
Melihat temperatur reaksi yang diperlukan oleh anticody-antigen ini, antibody dibagi lagi menjadi 2   golongan:
a). Cold antibody
      Yaitu antibody yang mempunyai reaksi optimal pada suhu dibawah 37˚C (antara 4˚C sampai      dengan 20˚C).
b). Warm antibody
      Untuk mengadakan reaksi,antibody ini memerlukan suhu 37˚C.Kebanyakan Warm antibody adalah incomplet antibody atau Immunt antibody.
III. Sifat-sifat Kimia.
                Kebanyakan Zat anti didalam serum manusia adalah gamma globulin, yang mempunyai berat molekul kira-kira 1 x 10⁵ atau 1 x 10⁶,dengan daya endap sekitar 7S dan 19S.Immun antibody/Incomplet antibody adalah termasuk gamma globulin G dengan daya endap 7S.Sedangkan natural antibody/Complet antibody adalah termasuk gamma globulin M dengan daya endap 19S
                Dalam terminologi sekarang dikatakan bahwa gamma globulin G dinamakan IgG dan gamma globulin M dinamakan IgM.Maka salin agglutinin yang dapat bereaksi dalam medium salin itu ialah IgM dan yang bereaksi dalam medium albumin ialah IgG, maka antibody IgG . Immunoglobulin G (IgG) mempunyai berat molekul.160.000;7S.Karena Bmnya yang kecil ini maka antibodi IgG dapat melewati Placenta barrier.
                Pembaca yang berminat untuk mendalami immunoglobulin ini kami persilahkan membaca CLINICAL ASPECTS OF IMMUNOLOGI Oleh PGH.Gell dan R.R.A.COOMBS.
INTERAKSI ANTIGEN-ANTIBODY DALAM TUBUH (IN VIVO)
                Secara normal antibody yang melawan antigen tidak akanberada bersama didalam satu tubuh. Dan tubuh kita tidak akan membuat Zat anti terhadap antigen kita sendiri, sebap bukan antigen asing.
                Jika suatu zata Anti terbentuk didalam tubuh akibat dari kemasukan antigen asing,kemudian badan kemasukan lagi antigen asing yang serupa dengan antigen yang mula-mula itu, akan timbul reaksi antigen-antibody dalam tubuh penderita dan akan mengalami hal yang sangat fatal.
                Dalam transfusi darah dimana pemvawa antigen itu ialah sel darah merah maka akan terjadi penghancuran sel-sew\l darah merah itu dengan akibat haemoglobi akan keluar dan menyebar diseluruh peredaran darah. Haemoglobin bebas ini akan merupakan beban pada ginjal,hati,Limpa dan jantung. Bila sel darah merah ini tidak segera hancur interaksi antigen-antibody ini akan mengakibatkan sel darah merah berumur pendek dalam sirkulasi sehingga transfusi merupakan pekerjaan yang sia-sia.

INTERAKSI ANTIGEN-ANTIBODY DILUAR TUBUH (IN VITRO)
                Antigen hanya dapat dikenal dengan interaksi terhadap Zat antinya atau sebaliknya, Dasar reaksi ini adala sbb:
1. Pemeriksaan antigen (Pemeriksaan golongan darah )
                Reaksikan sel darah merah yang belum dikenal , dengan zat anti yang telah diketahui  jenisnya :

2. Pemeriksaan zat anti
                Serum yang belum diketahui zat antinya direaksikan dengan sel darah merah yang telah diketahui jenis antigennya(misalnya mengandung antigen X).


Gambar 1. Dikutip dari ABO & Rh system – Ortho – hal 6 &7.

Demikian tulisan ini kami buat,semoga bermanfaat bagi teman-teman pembaca .
 kurang dan lebihnya mohon dimaafkan....


Nanti kita kembali dengan pembahasan  (SYSTEM GOLONGAN DARAH ABO.)         
   

Kamis, 27 Maret 2014

Mobil Unit Fak Faperta UHO

Fak.Pertanian UHO Bekerja sama dengan Unit Donor Darah PMI kendari.Mengadakan Bakti Sosial Donor Darah Yang Dilaksanakan Di kampus UHO kendari
 Kegiatan Berlangsung Meria Dimana Para peserta Dengan Antusias Melakukan  Seleksi Calon Donor.
Kegiatan ini Juga di Sponsori Oleh Jasa Raharja ... Alhasil PMI kendari Memperoleh 58 Unit Kantong darah Dari 80 Peserta ...
    PMI Kendari Mengucapkan Terimah Kasih kepada Pendonor darah yg BudimSemoga Dengan apa yang anda sumbangkan pada hari ini dapat bermanfaat bagi orang Lain...

Saat Melakukan Seleksi Salon Donor

Saat Pengambilan Darah

Pemeriksaan HB (Hemoglobin )

Pengambilan Darah

 Pemeriksaan Tekanan Darah
Demikianlah Sekilas Kegiatan Bakti Sosial Sonor Darah...

Senin, 24 Maret 2014

HARI METEOROLOGI DUNIA KE 64


Puncak perayaan HMD ke 64 diperingati oleh segenap pejabat danPegawai Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika dengan melakukan  kegiatan bakti sosial Donor Darah yang bekerja sama dgn UDD pmi kendari
 pagi tadi di kantor BMKG Kendari Sul-tra . Dalam pelaksanaan tersebut PMI Memperoleh  27 Unit Kantong Darah...

Berikut :

  Suasana Di Kantor BMKG Pada Saat Kegitan Donor Berlangsung.





Terimah kasih Atas kerja sama dalam membantu kegitan PMI .Peduli Kemanusiaan Dalam Mencukupi Kebutuhan Darah Di stiap RS Di Prov Sul-tra..

Jumat, 20 Desember 2013

Latar belakang Pengaturan Perundang-undangan.UDD.PMI


LATAR BELAKANG PERUNDANG-UDANGAN
*Peraturan Pemerintah Nomor18Tahun1980 Tentang Transfusi Darah
*Permenkes Nomor478/Menkes/Per/X/1990 Tentang Upaya Kesehatan DiBidang Transfusi Darah
*Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ri Nomor 1147/ Yan Med/ RSKS/ 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permenkes Nomor 478/ Menkes /Pe r/ X/ 1990 Tentang Upaya Kesehatan DiBidang Transfusi Darah
 *Keputusan Menter Kesehatan Nomor 622/ Menkes / SK/ VII / 1992 Tahun 1992 Tentang Kewajiban Pemeriksaan HIV Pada Darah Donor
*Keputusan Menteri Kesehatan Nomor423/ Menkes/ SK/ IV/ 2007 Tahun 2007 Tentang Peningkatan Kualitas Dan Akses Pelayanan Darah

MATERI PENGATURAN
Pengelolaan dan pelaksanaan usaha transfusi darah ditugaskan kepada Palang Merah Indonesia, atau Instansi-instansi lain yang ditetapkan oleh Menteri.
*Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Transfusi Darah terutama dilaksanakan oleh UDD PMI.
*Upaya Kesehatan Transfusi Darah dapat diselenggarakan oleh instansi lain yang ditunjuk olek Kakanwil apabila pada daerah belum ada USD PMI yang mampu menyelenggarakan Upaya kesehatan Transfusi Darah.
*Instansi lain tersebut harus menghentikan kegiatan Upaya Kesehatan Transfusi Darah apabila Palang Merah Indonesia setempat telah memiliki UDD PMI.

UTD PMI dan Instansi lain mempunyai kegiatan yang meliputi:
*Kegiatan NonMedik yaitu pengerahan penyumbang darah.
*Kegiatan Medik yaitu:
*Pengambilan
*Pengamanan
*Pengolahan
*Penyimpanandan
*Penyampaian/pendistribusian darah.
*Pendirian UDD PMI, harus berpedoman pada kebutuhan darah dan kemampuan tersedianya penyumbang darah diwilayah serta harus sudah memiliki bangunan,peralatan dan tenaga pengelola yang memenuhi syarat teknis tertentu.
*Untuk pendirian UDD PMI,harus dapat izin dari Kanwil setempat.
*Kepada UDD PMI akan diberikan subsidi berupa bahan,peralatan,dana atau fasilitas lainnya yang dibebankan melalui anggaran Departemen Kesehatan.
*Kepada UDD PMI akan diberikan bantuan kepada tenaga kesehatan medik dan paramedik yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan,dan memperhatikan kepentingan pengadaan tenaga kesehatan untuk sarana pelayanan kesehatan lainnya

PERUNDANG-UNDANGAN PELAYANAN DARAH
UDD PMI dan Instansi lain mempunyai kegiatan yang meliputi:
*Kegiatan Non Medik yaitu pengerahan penyumbang darah.
*Kegiatan Medik yaitu:
*Pengambilan
*Pengamanan
*Pengolahan
*Penyimpanandan
*Penyampaian/pendistribusian darah.
*Pendirian UDD PMI,harus berpedoman pada kebutuhan darah dan kemampuan tersedianya penyumbang darah diwilayah serta harus sudah memiliki bangunan,peralatan dan tenaga pengelola yang memenuhi syarat teknis tertentu.

*Untuk pendirian USD PMI,harus dapat izin dari Kanwil setempat.
*Kepada UDD PMI akan diberikan subsidi berupabahan,peralatan,dana atau fasilitas lainnya yang dibebankan melalui anggaran Departemen Kesehatan.
*Kepada UDD PMI akan diberikan bantuan kepada tenaga kesehatan medik dan paramedik yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan,dan memperhatikan kepentingan pengadaan tenaga kesehatan untuk sarana pelayanan kesehatan lainnya    UU No 36 Tahun2009 PASAL 86-92
Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.*Darah diperoleh dari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi kriteria seleksi pendonor dengan mengutamakan kesehatan pendonor.*Darah yang diperoleh dari pendonor darah sukarela sebelum digunakan untuk pelayanan darah harus dilakukan pemeriksaan laboratorium guna mencegah penularan penyakitPenyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Darah Darah.*Unit Donor Darah dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintahdaerah, dan/atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya dibidang kepalang  merahan*Pelayanan Donor darah meliputi perencanaan, pengerahan pendonordarah, penyediaan, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.*Pelaksanaan pelayanan Donor darah dilakukan dengan menjaga keselamatan dan kesehatan penerima darah dan tenaga kesehatan dari penularan penyakit melalui transfusi darah.Menteri mengatur standar dan persyaratan pengelolaan darah untuk pelayanan Donor darah*Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. *Pemerintah menjamin pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan darah.*Darah dilarang diperjual belikan dengan dalih apapun*Komponen darah dapat digunakan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan melalui proses pengolahan dan produksi.*Hasil proses pengolahan dan produksi dikendalikan oleh Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR.7 TAHUN2011

KETENTUAN UMUM:
*Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
*Pelayanan transfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
*Penyediaan darah adalah rangkaian kegiatan pengambilan dan pelabelan darah pendonor, pencegahan penularan penyakit, pengolahan darah, dan penyimpanan darah pendonor

PENGATURAN PELAYANAN DARAH BERTUJUAN:
Memenuhi ketersediaan darah yang aman untuk kebutuhan pelayanan kesehatan;
*memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah;
*memudahkan akses memperoleh darah untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;dan
*memudahkan akses memperoleh informasi tentang ketersediaan darah.

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
*untuk mengatur,membina, dan mengawasi pelayanan darah dalam rangka melindungi masyarakat
*terhadap pelayanan darah yang aman,mudah diakses,dansesuai dengan kebutuhan masyarakat
*mendorong penelitian dan pengembangan kegiatan pelayanan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan
*terhadap pendanaan pelayanan darah dalam rangka jaminan ketersediaan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan

PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
*Perencanaan kebutuhan darah
*Pengerahan dan pelestarian pendonor darah
*Penyediaan darah
*Pengambilan dan Pelabelan
*Pencegahan Penularan Penyakit
*Pengolahan Darah
*Penyimpanan dan Pemusnahan
*Pendistribusian darah
*Umum
*Penyaluran dan penyerahan
*Tindakan medis pemberian darah
*Pengenaan sanksi penyelenggaraan pelayanantransfusi darah

PELAYANAN APHERESIS:
Pelayanan apheresis di tujukan untuk:
*Kebutuhan penyediaan komponen darah;dan
*Pengobatan penyakit tertentu
*Dilaksanakan diUDD sesuai dengan standar.
*Untuk pengobatan penyakit tertentu harus dilaksanakan difasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit sesuai dengan standar

FRAKSIONASI PLASMA:
*Plasma yang diperlukan untuk penyelenggaraan fraksionasi plasma harus berasal dari UDD.
*Fraksionasi plasma harus dilakukan difasilitas fraksionasi plasma yang memenuhi standar
*berbentuk badan usaha yang berbadan hukum
*harus mendapat izin produksi dari Menteri
*Menghasilkan produk plasma.
*Memperoleh izin edar dari menteri
*Pemerintah mengendalikan harga produk plasma

PENDONOR DARAH
Setiap orang dapat menjadi pendonor darah
*sukarela.
*memenuhi persyaratan kesehatan
*memberikan informasi yang benar perihal kesehatan dan peri laku hidupnya
*UDD harus melakukan pendataan pendonor darah melalui sistem informasi
*UDD dan tenaga kesehatan harus menjaga kerahasiaan catatan data pendonor darah
*Pendonor darah dapat diberikan tanda penghargaaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atauorganisasi sosial

UTD,BDRS DAN JEJARING
UDD dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya dibidang kepalang merahan.
*Setiap UDD harus memiliki izin.
*Setiap UDD wajib dilakukan audit
*BDRS dapat didirikan dirumah sakit sebagai bagian dari unit pelayanan rumah sakit
*Jejaring pelayanan Donor darah dibentuk untuk menjamin ketersediaan darah, mutu, keamanan, sistem informasi pendonor darah, akses, rujukan dan efisiensi pelayanan darah

TUGAS UDD:
Menyusun perencanaan;
*melakukan pengerahan dan pelestarian pendonor darah;
*melakukan penyediaan darah;
*melakukan pendistribusian darah;
*melakukan pelacakan penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfus idarah;dan
*melakukan pemusnahan darah yang tidak layak pakai.

TUGAS BDRS
Menerima darah yang sudah diuji saring dari UDD;
*menyimpan darah dan memantau persediaan darah;
*melakukan uji silang serasi darah pendonor dan darah pasien;
*melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uj isilang serasi dan golongan darah ABO/rhesus ke UDD secara berjenjang;
*menyerahkan darah yang cocok bagi pasien dirumah sakit;
*melacak penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah yang dilaporkan dokter rumah sakit;dan
*mengembalikan darah yang tidak layak pakai ke UDD untuk dimusnahkan.

PENDIDIKAN,PELATIHAN,PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pemerintah, pemerintah daerah ,dan organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya dibidang kepalang merahan, dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pelaksana pelayanan Donor darah untuk peningkatan mutu penyelenggaraan transfusi darah.

PENGIRIMAN DAN PENERIMAAN DARAH DARI DAN KELUAR INDONESIA
*Pengiriman atau penerimaan darah dan /atau komponen nya dari dan keluar Indonesia harus ditujukan untuk:
*penelitian dan pengembangan dibidang ilmu dan teknologi pelayanan darah;
*pemenuhan kebutuhan darah langka;
*kerja sama nonkomersial untuk menanggulangi musibah massal seperti perang, bencana alam dan bencana sosial;
*pemeriksaan spesimen darah yang belum bisa dilakukan diIndonesia; dan
*pemenuhan kebutuhan fraksionasi plasma.
*Harus sesuai standar,disertai dengan perjanjian alih material dan harus memperoleh izin dari Menteri
.
PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan pelayanan darah dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan
. PENCATATAN DAN PELAPORAN
UDD dan BDRS wajib melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan transfusi darah sesuai dengan standar

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
*Pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan darah dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
*Pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk:
-menyediakan darah yang aman untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan;
-memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah;
-memudahkan akses memperoleh informasi ketersediaan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan
-meningkatkan kerjasama antara UDD dan BDRS.

KETENTUAN PERALIHAN
*Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, setiap UDD atau BDRS yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
*Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/ atau belum diganti berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini

KETENTUAN PENUTUP
*Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku



















.






Jumat, 13 Desember 2013

Donor Darah HUT BUMI PUTERA KDI

HUT. AJB Bumi Putera Cabang Kendari bersama anak perusahaan
AJB Bumiputera 1912 bekerja sama dengan Team Mobil Unit UDD PMI Kota Kendari menyelenggarakan kegiatan Donor Darah dalam rangka HUT 101 tahun AJB Bumiputera 1912. Dalam acara tersebut, Buminda sebagai salah satu anak perusahaan ikut berpartisipasi dengan mengerahkan para karyawan untuk mengikuti seleksi calon Donor Darah.
Jumlah peserta Donor Cukup Banyak
Namun Pada saat dilakukan seleksi.  Ada beberapa  diantaranya tidak bisa mendonorkan Darahnya.Disebapkan oleh beberapa hal.
   Dari 30 peserta Donor , yang berhasil  lolos pemeriksaan berjumlah 12. Orang..