Jumat, 20 Desember 2013

Latar belakang Pengaturan Perundang-undangan.UDD.PMI


LATAR BELAKANG PERUNDANG-UDANGAN
*Peraturan Pemerintah Nomor18Tahun1980 Tentang Transfusi Darah
*Permenkes Nomor478/Menkes/Per/X/1990 Tentang Upaya Kesehatan DiBidang Transfusi Darah
*Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Ri Nomor 1147/ Yan Med/ RSKS/ 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permenkes Nomor 478/ Menkes /Pe r/ X/ 1990 Tentang Upaya Kesehatan DiBidang Transfusi Darah
 *Keputusan Menter Kesehatan Nomor 622/ Menkes / SK/ VII / 1992 Tahun 1992 Tentang Kewajiban Pemeriksaan HIV Pada Darah Donor
*Keputusan Menteri Kesehatan Nomor423/ Menkes/ SK/ IV/ 2007 Tahun 2007 Tentang Peningkatan Kualitas Dan Akses Pelayanan Darah

MATERI PENGATURAN
Pengelolaan dan pelaksanaan usaha transfusi darah ditugaskan kepada Palang Merah Indonesia, atau Instansi-instansi lain yang ditetapkan oleh Menteri.
*Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Transfusi Darah terutama dilaksanakan oleh UDD PMI.
*Upaya Kesehatan Transfusi Darah dapat diselenggarakan oleh instansi lain yang ditunjuk olek Kakanwil apabila pada daerah belum ada USD PMI yang mampu menyelenggarakan Upaya kesehatan Transfusi Darah.
*Instansi lain tersebut harus menghentikan kegiatan Upaya Kesehatan Transfusi Darah apabila Palang Merah Indonesia setempat telah memiliki UDD PMI.

UTD PMI dan Instansi lain mempunyai kegiatan yang meliputi:
*Kegiatan NonMedik yaitu pengerahan penyumbang darah.
*Kegiatan Medik yaitu:
*Pengambilan
*Pengamanan
*Pengolahan
*Penyimpanandan
*Penyampaian/pendistribusian darah.
*Pendirian UDD PMI, harus berpedoman pada kebutuhan darah dan kemampuan tersedianya penyumbang darah diwilayah serta harus sudah memiliki bangunan,peralatan dan tenaga pengelola yang memenuhi syarat teknis tertentu.
*Untuk pendirian UDD PMI,harus dapat izin dari Kanwil setempat.
*Kepada UDD PMI akan diberikan subsidi berupa bahan,peralatan,dana atau fasilitas lainnya yang dibebankan melalui anggaran Departemen Kesehatan.
*Kepada UDD PMI akan diberikan bantuan kepada tenaga kesehatan medik dan paramedik yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan,dan memperhatikan kepentingan pengadaan tenaga kesehatan untuk sarana pelayanan kesehatan lainnya

PERUNDANG-UNDANGAN PELAYANAN DARAH
UDD PMI dan Instansi lain mempunyai kegiatan yang meliputi:
*Kegiatan Non Medik yaitu pengerahan penyumbang darah.
*Kegiatan Medik yaitu:
*Pengambilan
*Pengamanan
*Pengolahan
*Penyimpanandan
*Penyampaian/pendistribusian darah.
*Pendirian UDD PMI,harus berpedoman pada kebutuhan darah dan kemampuan tersedianya penyumbang darah diwilayah serta harus sudah memiliki bangunan,peralatan dan tenaga pengelola yang memenuhi syarat teknis tertentu.

*Untuk pendirian USD PMI,harus dapat izin dari Kanwil setempat.
*Kepada UDD PMI akan diberikan subsidi berupabahan,peralatan,dana atau fasilitas lainnya yang dibebankan melalui anggaran Departemen Kesehatan.
*Kepada UDD PMI akan diberikan bantuan kepada tenaga kesehatan medik dan paramedik yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan,dan memperhatikan kepentingan pengadaan tenaga kesehatan untuk sarana pelayanan kesehatan lainnya    UU No 36 Tahun2009 PASAL 86-92
Pelayanan darah merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.*Darah diperoleh dari pendonor darah sukarela yang sehat dan memenuhi kriteria seleksi pendonor dengan mengutamakan kesehatan pendonor.*Darah yang diperoleh dari pendonor darah sukarela sebelum digunakan untuk pelayanan darah harus dilakukan pemeriksaan laboratorium guna mencegah penularan penyakitPenyelenggaraan donor darah dan pengolahan darah dilakukan oleh Unit Darah Darah.*Unit Donor Darah dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintahdaerah, dan/atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya dibidang kepalang  merahan*Pelayanan Donor darah meliputi perencanaan, pengerahan pendonordarah, penyediaan, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.*Pelaksanaan pelayanan Donor darah dilakukan dengan menjaga keselamatan dan kesehatan penerima darah dan tenaga kesehatan dari penularan penyakit melalui transfusi darah.Menteri mengatur standar dan persyaratan pengelolaan darah untuk pelayanan Donor darah*Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan darah yang aman, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. *Pemerintah menjamin pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan darah.*Darah dilarang diperjual belikan dengan dalih apapun*Komponen darah dapat digunakan untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan melalui proses pengolahan dan produksi.*Hasil proses pengolahan dan produksi dikendalikan oleh Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR.7 TAHUN2011

KETENTUAN UMUM:
*Pelayanan darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.
*Pelayanan transfusi darah adalah upaya pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
*Penyediaan darah adalah rangkaian kegiatan pengambilan dan pelabelan darah pendonor, pencegahan penularan penyakit, pengolahan darah, dan penyimpanan darah pendonor

PENGATURAN PELAYANAN DARAH BERTUJUAN:
Memenuhi ketersediaan darah yang aman untuk kebutuhan pelayanan kesehatan;
*memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah;
*memudahkan akses memperoleh darah untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;dan
*memudahkan akses memperoleh informasi tentang ketersediaan darah.

TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
*untuk mengatur,membina, dan mengawasi pelayanan darah dalam rangka melindungi masyarakat
*terhadap pelayanan darah yang aman,mudah diakses,dansesuai dengan kebutuhan masyarakat
*mendorong penelitian dan pengembangan kegiatan pelayanan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan
*terhadap pendanaan pelayanan darah dalam rangka jaminan ketersediaan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan

PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
*Perencanaan kebutuhan darah
*Pengerahan dan pelestarian pendonor darah
*Penyediaan darah
*Pengambilan dan Pelabelan
*Pencegahan Penularan Penyakit
*Pengolahan Darah
*Penyimpanan dan Pemusnahan
*Pendistribusian darah
*Umum
*Penyaluran dan penyerahan
*Tindakan medis pemberian darah
*Pengenaan sanksi penyelenggaraan pelayanantransfusi darah

PELAYANAN APHERESIS:
Pelayanan apheresis di tujukan untuk:
*Kebutuhan penyediaan komponen darah;dan
*Pengobatan penyakit tertentu
*Dilaksanakan diUDD sesuai dengan standar.
*Untuk pengobatan penyakit tertentu harus dilaksanakan difasilitas pelayanan kesehatan berupa rumah sakit sesuai dengan standar

FRAKSIONASI PLASMA:
*Plasma yang diperlukan untuk penyelenggaraan fraksionasi plasma harus berasal dari UDD.
*Fraksionasi plasma harus dilakukan difasilitas fraksionasi plasma yang memenuhi standar
*berbentuk badan usaha yang berbadan hukum
*harus mendapat izin produksi dari Menteri
*Menghasilkan produk plasma.
*Memperoleh izin edar dari menteri
*Pemerintah mengendalikan harga produk plasma

PENDONOR DARAH
Setiap orang dapat menjadi pendonor darah
*sukarela.
*memenuhi persyaratan kesehatan
*memberikan informasi yang benar perihal kesehatan dan peri laku hidupnya
*UDD harus melakukan pendataan pendonor darah melalui sistem informasi
*UDD dan tenaga kesehatan harus menjaga kerahasiaan catatan data pendonor darah
*Pendonor darah dapat diberikan tanda penghargaaan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atauorganisasi sosial

UTD,BDRS DAN JEJARING
UDD dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya dibidang kepalang merahan.
*Setiap UDD harus memiliki izin.
*Setiap UDD wajib dilakukan audit
*BDRS dapat didirikan dirumah sakit sebagai bagian dari unit pelayanan rumah sakit
*Jejaring pelayanan Donor darah dibentuk untuk menjamin ketersediaan darah, mutu, keamanan, sistem informasi pendonor darah, akses, rujukan dan efisiensi pelayanan darah

TUGAS UDD:
Menyusun perencanaan;
*melakukan pengerahan dan pelestarian pendonor darah;
*melakukan penyediaan darah;
*melakukan pendistribusian darah;
*melakukan pelacakan penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfus idarah;dan
*melakukan pemusnahan darah yang tidak layak pakai.

TUGAS BDRS
Menerima darah yang sudah diuji saring dari UDD;
*menyimpan darah dan memantau persediaan darah;
*melakukan uji silang serasi darah pendonor dan darah pasien;
*melakukan rujukan bila ada kesulitan hasil uj isilang serasi dan golongan darah ABO/rhesus ke UDD secara berjenjang;
*menyerahkan darah yang cocok bagi pasien dirumah sakit;
*melacak penyebab reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah yang dilaporkan dokter rumah sakit;dan
*mengembalikan darah yang tidak layak pakai ke UDD untuk dimusnahkan.

PENDIDIKAN,PELATIHAN,PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pemerintah, pemerintah daerah ,dan organisasi sosial yang tugas pokok dan fungsinya dibidang kepalang merahan, dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pelaksana pelayanan Donor darah untuk peningkatan mutu penyelenggaraan transfusi darah.

PENGIRIMAN DAN PENERIMAAN DARAH DARI DAN KELUAR INDONESIA
*Pengiriman atau penerimaan darah dan /atau komponen nya dari dan keluar Indonesia harus ditujukan untuk:
*penelitian dan pengembangan dibidang ilmu dan teknologi pelayanan darah;
*pemenuhan kebutuhan darah langka;
*kerja sama nonkomersial untuk menanggulangi musibah massal seperti perang, bencana alam dan bencana sosial;
*pemeriksaan spesimen darah yang belum bisa dilakukan diIndonesia; dan
*pemenuhan kebutuhan fraksionasi plasma.
*Harus sesuai standar,disertai dengan perjanjian alih material dan harus memperoleh izin dari Menteri
.
PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan pelayanan darah dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan
. PENCATATAN DAN PELAPORAN
UDD dan BDRS wajib melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan transfusi darah sesuai dengan standar

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
*Pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan darah dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
*Pembinaan dan pengawasan ditujukan untuk:
-menyediakan darah yang aman untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan;
-memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan darah;
-memudahkan akses memperoleh informasi ketersediaan darah untuk kepentingan pelayanan kesehatan; dan
-meningkatkan kerjasama antara UDD dan BDRS.

KETENTUAN PERALIHAN
*Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, setiap UDD atau BDRS yang telah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun
*Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/ atau belum diganti berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini

KETENTUAN PENUTUP
*Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 tentang Transfusi Darah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku



















.






Jumat, 13 Desember 2013

Donor Darah HUT BUMI PUTERA KDI

HUT. AJB Bumi Putera Cabang Kendari bersama anak perusahaan
AJB Bumiputera 1912 bekerja sama dengan Team Mobil Unit UDD PMI Kota Kendari menyelenggarakan kegiatan Donor Darah dalam rangka HUT 101 tahun AJB Bumiputera 1912. Dalam acara tersebut, Buminda sebagai salah satu anak perusahaan ikut berpartisipasi dengan mengerahkan para karyawan untuk mengikuti seleksi calon Donor Darah.
Jumlah peserta Donor Cukup Banyak
Namun Pada saat dilakukan seleksi.  Ada beberapa  diantaranya tidak bisa mendonorkan Darahnya.Disebapkan oleh beberapa hal.
   Dari 30 peserta Donor , yang berhasil  lolos pemeriksaan berjumlah 12. Orang..




Sabtu, 07 Desember 2013

Budayakan Donor Darah Agar memperoleh Manfaat

Donor darah adalah tindakan yg sangat mulia,mengingat hal ini sangat bermanfaat bagi orang lain.
Dan ternyata selain bermanfaae bagi orang lain juga bermanfaat bagi diri kita sendiri.

Poin pertama
Manfaat Donor Bagi Penerima (resepien)
Munkin kita semua sudah tau.Donor Darah dapat bermanfaat untuk membantu mereka yang kekurangan darah,Darah akan diberikan malalui proses  yg dinamakan TRANSFUSI DARAH yg bertujuan untuk menyelamatkan jiwa seseorang dari:
     Kecelakaan yang banyak kehilangan darah
     Penderita penyakit tertentu yang akan memjalani Operasi besar
     Dan masih Banyak lagi

Poin Ke Dua
Manfaat Donor Bagi Donatur(pendonor)
Untuk poin Kedua yaitu Manfaat donor bagi pendonor mungkin masih banyak yg belum mengetahui
Bahkan tidak sedikit bagi mereka yamg merasah takut karena kekurangan darah akibat donor. Dan masih banyak lagi keraguan apabila mendonorkan darah.
Sedikit saya rangkum tentang manfaat donor bagi pendonor
Antara lain:
1.Mendapatkan pemeriksaan kesehatan
  Pemeriksaan keshatan ini dilakukan sebelum mendonorkan darahnya, calon donor terlebih dahulu menimbang berat badan,pemeriksaan tskanan darah,frekuensi nadi,kadar hemoglobin(HB).tentu hal ii sangat menguntungkan, dimana kesehatan kitapun selalu terawasi (pemeriksaan rutin). Apalagi gratis. Jadi jangan takut kekurangan darah akibat donor...

2.Jantung sehat
Manfaat selanjutnya yaitu donor akan memiliki resiko lebih rendah terhadap penyakit jantung. Hal ini telah dibultikan secara ilmiah dalam American Journal  of Epidemiology. Bahwa pendonor darah memiliki 88% kemungkinan lebih rendah terkena serangan jantung dan 33% lebuh rendah kemungkinan menderita semua jenus penyakit  Kardiovaskular.

3.Menurunkan level Zat besi
Setiap kali seseorang mendonorkan darahnya dapat bermanfaat menurunkan kadar zat besi dalam tubuh, turunya level zat besi dalam tubuh dapat membantu mengurangi resiko penyakit Kardiovaskular karena zat besi mempercepat proses oksidasi kolesterol dalam tubuh,yang merusak arteri yang pada akhirnya mempermudah terjadinya  aterosklerosis.(kolesterol tinggi)

4.Menurunkan resiko kanker
Donor darah yang konsisten akan bermanfaat menurunkan resiko kanker. Termasuk diantaranya kanker hati, kanker Paru-paru,Kanker Usus besar,Kanker tenggorokan.Tingkat resiko menurun tergantung seberapa sering anda mendonorkan darah.
Alangkah baiknya anda mendonorkan darah nya  setupa 3 bulan (untuk Pria) dan 4 Bulan (untuk wanita)
5.Mengganti sel-sel darah merah.
Bila seseorang mendonorkan darahnya. Secara alamitubuh akan menggantukan volume darah dalam waktu  48 jam setelah donor. Dan semua sel darah merah yang hilang akan benar-benar diganti dalam waktu 4 sampau 8 minggu dengan sel-sek darah merah yang baru. Sel-sel darah merah yang baru.Proses pembentukan sel-sel darah yang baru akan membantu tubuh tetap sehat dan bekerja lebih efisien dan prodiktuf.

6 Untuk membakar kalori
Seseorang yang mendonorkan darahnya  akanmembakar kalori sekitar 325 kaloriper per sumbangan dari satu unit (250 ml) darah. Menurut Universitas of California,San Diego Pendonor yang rutin menyumbankan darah bisa kehilangan sejumlah besar berat badan. Ett. Tapi ini jangan digunakan sebagai program diet Alias Penurun berat badan.

7 Pemeriksaan analisis Darah secara gratiss.
Saat mendonorkan darah.Maka darah donor akan diperiksa di Laboratorium Untuk pengujian
*sifilis
*HIV
*Hepetutus
*dan Penyakit Lainnya yang dapat menular melaui Transfusi
Demikian Urauain tentang manfat Donor Darah. semoga dengan artikel yang singkat ini dapat menggugah hati anda untuk membantu saudara-saudarah kita yang membutuhkan bantuan anda.
Trim`s salam bloger...

Eh lupa....
 sedikit penjelasan tentang Pengertian Kardiovaskuler
Sistem Kardiovaskuler yaitu sistem peredaran darah di dalam tubuh. Sistem Kardiovaskuler terdiri dari darah,jantung dan pembuluh darah. Jantung terletak di dalam  mediastinum di rongga dada. 2/3 nya terletak di bagian kiri, 1/3 nya terletak di bagian kanan dari garis tengah tubuh.



Senin, 02 Desember 2013

Hut Kepolisian Air Dan Udara.Kendari yang Ke 63


     Dalam rangka HUT Kepolisian Air dan Udara (POLAIRUD) Kendari  yang ke 63 .
pagi tadi  Senin 2 Desember 2013.sekitar Pukul 09.00
Telah Melakukan Kegiatan Sosial Diantaranya adalah Donor Darah yang di selenggarakan Di Aula Mako Dit Pol Air Kendari
     Dit PolAir bekerja Sama dengan Team MobilUnit Donor Darah PMI Kendari
Adapun Para peserta Donor Darah Berjumlah 35 Orang..Namun Diantara Peserta Ada yang tidak berhasil Mendonorkan Darahnya.Karena tidak Memenuhi Kritria.saat dilakukan seleksi calon Donor, Antara Lain Karena Tekanan Darahnya terlalu rendah ,Kadar Hemoglobin(HB)Kurang Dari 12mg.,

    Dalam Pelaksanaan Donor Darah tersebut  Team Mobil Unit PMI  Kendari mempeoleh 24 Unit Kantong Darah